Terapkan Kebijakan Zero Tolerance, Kapolresta Malang Kota Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg

    Terapkan Kebijakan Zero Tolerance, Kapolresta Malang Kota Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg

    KOTA MALANG – Dalam upaya menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum menjelang perayaan HUT RI ke-79, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk melarang keras penggunaan sound system berlebihan atau sound horeg.

    Kebijakan zero tolerance telah diterapkan untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat kebisingan yang mengganggu masyarakat.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (BuHer panggilan Akrabnya..  _red_ ), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya aktivitas penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat. 

    Kombes BuHer juga menegaskan, Penggunaan sound horeg tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. 

    “Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, " tegas Kombes BuHer, (Selasa, 30/7/2024).

    Polresta Malang Kota telah menyiapkan langkah konkret untuk membatasi penggunaan sound horeg yang kerap menimbulkan dampak negatif.

    "Selain suaranya bising dan mengganggu, banyak komplain dari masyarakat yang masuk ke kami terkait penggunaan sound horeg, "ungkap Kombes BuHer.

    Kapolresta Malang Kota ini menyebut Pengguna sound horeg yang kerap masuk ke dalam permukiman, dampak suaranya bisa menggetarkan kaca dan bangunan.

    “Sudah banyak keluhan warga dari merasa sangat menganggu orang ingin istirahat, apa lagi yang punya anak bayi hingga ada yang kaca rumah bahkan genteng atapnya rontok, " ujar Kombes BuHer.

    Perlu diketahui suara Sound Horeg menimbulkan Kebisingan dan bisa mengganggu pendengaran bahkan menyebabkan stress.

    Efek lain getaran dari suara yang sangat keras dapat merusak bangunan dan fasilitas umum.

    Kombes BuHer kembali mengingatkan jika masih ada yang nekat menggunakan soud horeg di wilayah Kota Malang, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

    "Kami sudah sosialisasikan, baik lewat media sosial maupun media massa. Termasuk beberapa wilayah di Kota Malang, juga sudah kami imbau, "kata Kombes  Buher.

    Larangan yang ditekankan Kombes Buher, juga berlaku bagi pelaku sound horeg berasal dari luar Kota Malang yang bermain dan masuk ke wilayah Kota Malang.

    "Kami tidak memberi ruang sedikit pun, pada intinya saat melakukan itu, kami hentikan dan kami amankan, " tegas Kombes BuHer. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Malang Kota Sukses Tekan Angka...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Malang Kota Himbau Warga Aktif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami